Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pemilih yang akan menggunakan hak suara saat Pilkada Serentak harus menjalan rapid test Corona. Arief menyebut rapid test tidak diwajibkan bagi pemilih. "Tidak, kalau pemilih tidak," ungkap Arief kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Arief mengatakan bahwa rapid test hanya diwajibkan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu juga yang diajukan dalam tambahan anggaran KPU untuk menggelar rapid test bagi petugas KPPS. "Tapi kalau penyelenggara kita sudah waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu kan salah satunya memasukkan komponen rapid test untuk penyelenggara,"ujarnya.
Baca Juga: PKB dan PAN Dukung Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020
Dalam kesempatan itu, KPU menggelar simulasi pemungutan suara pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibangun menerapkan protokol penanganan Covid-19.
Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. Pemilih diwajibkan menggunakan masker saat masuk area tempat pemungutan suara (TPS). KPU akan memberikan sarung tangan plastik ketika pemilih hendak mencoblos kertas suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ketua KPU Pastikan Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada Serentak"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News