kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.940   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.351   0,20   0,00%
  • KOMPAS100 836   0,96   0,12%
  • LQ45 634   -0,07   -0,01%
  • ISSI 219   -0,38   -0,17%
  • IDX30 356   0,15   0,04%
  • IDXHIDIV20 435   0,43   0,10%
  • IDX80 95   0,09   0,10%
  • IDXV30 120   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 113   0,08   0,07%

Maju pilkada Solo, harta kekayaan Gibran mencapai Rp 21,15 miliar


Sabtu, 26 September 2020 / 12:05 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.

Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar yang dibagi proporsional dengan wakilnya.

Penulis : Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaya Raya di Usia 32 Tahun, Ini Rincian Harta Gibran Rakabuming".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×