Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.
Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar yang dibagi proporsional dengan wakilnya.
Penulis : Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaya Raya di Usia 32 Tahun, Ini Rincian Harta Gibran Rakabuming".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News