kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Majelis Hakim belum tentukan sikap soal kuasa hukum Tiga Pilar (AISA)


Senin, 06 Agustus 2018 / 20:53 WIB
Majelis Hakim belum tentukan sikap soal kuasa hukum Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Sidang kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) makin rumit. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/8) dua kuasa hukum Tiga Pilar masih saling klaim jadi yang berhak mewakili Tiga Pilar di meja hijau.

Majelis Hakim yang dipimpin Titik Tejaningsih dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/8) menjanjikan akan memberi sikap soal ini. Namun hal ini ditunda lantaran kerumitannya.

"Melihat tingkat kerumitan perkara, maka penyikapan majelis hakim ditunda sampai besok. Kedua kuasa hukum juga dimohon untuk memberi jawaban dan juga pemohon untuk memberikan bukti pada selasa (7/8). Sementara Rabu (8/8) termohon silakan siapkan bukti, Kamis (9/8) masuk kesimpulan, sehingga Senin (13/8) sudah ada putusan," kata Hakim Titik dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/8).

Mengingatkan, ada dua kuasa hukum berbeda yang mengklaim dirinya berhak mewakili Tiga Pilar. Pertama adalah Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates yang mendasari surat kuasa dari Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta pada 24 April 2018. Kedua adalah Randolph Siagian dari kantor hukum Panggabean Law Firm yang mendasari aurat kuasa dari Komisaris Tiga Pilar Hengky Koestanto tertanggal 1 Agustus 2018.

Dualisme kuasa hukum ini terjadi imbas dari kisruh Rapat Umum Pemegang Saham Tiga Pilar yang dilaksanakan pada 27 Juli 2018. Di mana salah satu agendanya adalah pergantian Joko sebagai Direktur Utama Tiga Pilar. Namun hal ini disanggah Pringgo.

"Tidak ada dalam RUPS yang menyatakan secara definitif pergantian direktur, sehingga surat kuasa saya masih berlaku," kata Pringgo kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Pun Pringgo turut membantah legal standing Randolph, sebab dalam salinan surat kuasa yang diajukan Randolph, mendasari hasil RUPS, dan dari Surat Keputusan Komisaris

Selain soal hasil RUPS yang tak menjelaskan adanya pergantian direksi, Pringgo mempermasalahkan soal surat Keputusan Komisaris tersebut. Sebab dari empat komisaris hanya tiga yang memberikan kuasa ke Randolph.

"Dalam anggaran perusahaan pasal 16 ayat 14 dijelaskan Komisaris bisa mengambil keputusan tanpa rapat dewan, hanya saja harus melalui keputusan bulat. Artinya semua komisaris harus menyetujui. Nah dalam surat kuasa mereka (Randolph) Pak Anton Apriyanto tak beri persetujuan," kata Pringgo.

Sebaliknya, Randolph bilang komisaris sejatinya juga telah mencabut surat kuasa kepada Pringgo. Meskipun ketika dikonfirmasi Pringgo menyatakan belum menerima surat pencabutan tersebut secara resmi.

"Intinya surat pencabutan surat kuasa sebelumnya sudah diberikan, dan sidah kita ajukan juga ke Majelis Hakim, urusan dia (Pringgo) belum menerima, itu beda hal," kata Randolph dalam kesempatan yang sama.

Asal tahu PKPU kepada Tiga Pilar diajukan oleh PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, nilai permohonan PKPU ke Tiga Pilar mencapai Rp 369,022 miliar.

Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar. Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.

Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×