kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung menolak kasasi atas pembatalan homologasi Kembang 88


Senin, 21 Mei 2018 / 21:06 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi atas pembatalan homologasi Kembang 88
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Kasasi yang diajukan oleh PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank Mandiri atas perdamaian atawa homologasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kembang Delapan Delapan Multifinance gagal.

Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1494 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 menolak permohonan kasasi tersebut.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I PT Bank BRI Syariah, dan pemohon kasasi II PT Bank Mandiri (Persero) Tbk," kata ketua majelis hakim Takdir Rahmadi sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang didapat Kontan.co.id.

Dalam pertimbanganya, Majelis Kasasi menilai tak ketentuan yang dilanggar atas pengesahan homologasi Kembang 88.

"Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, pengesahan perdamaian
sah sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," jelas Hakim Takdir.

Asal tahu saja, untuk mencapai homologasi, Kembang 88 sampai melakukan tiga kali pemungutan suara (voting). Sebabnya ada beberapa kreditur yang kemudian mengubah suaranya yang tadinya menolak jadi menyetujui.

Ini alasan kedua BRI Syariah, dan Mandiri ajukan kasasi. Sebab mereka menilai adanya persekongkolan batas pengesahan perdamaian tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Kembang 88 Verry Sitorus meminta agar seluruh pihak menaati putusan homologasi tersebut. Terlebih, kini Mahkamah Agung juga sudah menolak kasasi pembatalan homologasi.

"Di dalam voting memang ada yang menolak, ada yang tak sependapat. Tetapi setelah diputus homologasi seharusnya mereka tunduk atas putusan," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/5).

Verry juga menambahkan saat ini, upaya restrukturisasi utang Kembang 88 tak berjalan, sebab para kreditur tadi enggan menaatinya.

Sebab dalam proposal perdamaian yang disepakati, para bank pemilik jaminan berupa BPKB ini musti mengembalinnya kepada konsumen Kembang 88 yang telah lunas. Pun para perbankan diberikan kompensasi senilai Rp 1 juta per-BPKB.

"Upaya restrukturisasi kan mereka tak mau menjalankan, makanya kita sempat mengajukan gugatan lain-lain. Intinya untuk menjalankan homologasi tersebut," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×