kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan


Kamis, 05 Desember 2019 / 11:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan glosarium peradilan Indonesia. Memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun.

“Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (4/12).

Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik

Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan Mohammad Noor menjelaskan, lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya serta manajemen pengadilan.

Noor mengatakan, jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nanti diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu.

“Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema,” ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut.

Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. “Glosarium ini adalah embrionya,” tegasnya.

Baca Juga: Ini kesalahan pelamar CPNS yang kerap terjadi saat mengunggah berkas

Adhyastri Karmisanti Wirajuda, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengatakan, dalam praktik penerjemahan hukum, lema-lema terkait peradilan tersebut sangat sulit ditemukan.

“Perlu usaha keras untuk menerjemahkan kosakata bidang peradilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris,” ungkapnya menjelaskan.

Di samping itu, dosen yang menjadi penguji untuk ujian penerjemah tersumpah tersebut menjelaskan bahwa dalam ujian penerjemah tersumpah, banyak peserta yang tidak lulus dalam penerjemahan bidang peradilan.

“Penyebabnya adalah minimnya referensi terkait hal tersebut," kata Adhyastri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×