Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan glosarium peradilan Indonesia. Memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun.
“Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (4/12).
Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik
Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan Mohammad Noor menjelaskan, lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya serta manajemen pengadilan.
Noor mengatakan, jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nanti diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu.
“Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema,” ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut.
Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. “Glosarium ini adalah embrionya,” tegasnya.
Baca Juga: Ini kesalahan pelamar CPNS yang kerap terjadi saat mengunggah berkas
Adhyastri Karmisanti Wirajuda, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengatakan, dalam praktik penerjemahan hukum, lema-lema terkait peradilan tersebut sangat sulit ditemukan.
“Perlu usaha keras untuk menerjemahkan kosakata bidang peradilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris,” ungkapnya menjelaskan.
Di samping itu, dosen yang menjadi penguji untuk ujian penerjemah tersumpah tersebut menjelaskan bahwa dalam ujian penerjemah tersumpah, banyak peserta yang tidak lulus dalam penerjemahan bidang peradilan.
“Penyebabnya adalah minimnya referensi terkait hal tersebut," kata Adhyastri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News