Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa tetap berjalan meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Perppu, kata Mahfud, masih menunggu persetujuan DPR.
"Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu nomor 1 tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud, seperti dikutip Antara, Jumat (3/10).
Mahfud menilai, setelah terbitnya Perppu, kemungkinan masih akan ada perdebatan terkait problem hukum karena Perppu itu mencabut UU Pilkada.
"Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban, walau pun disetujui DPR Perppu tersebut bisa diuji ke MK kembali," jelasnya.
Sebelumnya, ada lima gugatan UU Pilkada melalui DPRD, di antaranya gugatan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara kondang OC Kaligis, 13 perorangan, Pengacara Andi Ssrun yang mewakili buruh harian, dan Lembaga Survei serta calon bupati independen Budhi Sarwono.
Pada Kamis (2/10) malam, Presiden SBY menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.
Dua Perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News