Sumber: Kompas.com | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana tidak menandatangani rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang baru disahkan beberapa hari lalu setelah mendapat protes masyarakat yang cukup kuat. Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan SBY setelah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
SBY mengaku telah berkonsultasi dengan Hamdan saat di Osaka soal pasal 20 UUD 1945. Di dalam pasal itu disebutkan rancangan undang-undang disahkan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.
"Saya ingin dapatkan pandangan dari MK tentang tafsir pasal 20 itu. Misalnya, karena secara eksplisit, kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR RI, apakah masih ada jalan bagi saya untuk tidak berikan persetujuan," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers setelah rapat terbatas begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (30/9/2014) pagi.
Dari penjelasan Hamdan, SBY mendapatkan pandangan bahwa menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU berhak memberikan persetujuan. Pasalnya, menteri itu dianggap sebagai wakil dari presiden. "Sehingga tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR," ungkap dia.
Seperti diketahui, SBY disarankan tidak meneken UU Pilkada yang disahkan DPR oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dengan tidak meneken UU Pilkada itu, Yusril mengatakan nantinya diharapkan aturan tersebut akan diserahkan kepada kembali ke DPR. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News