Reporter: Fahriyadi | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali buka suara soal dugaan suap yang dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Djanedjri M. Gaffar.
Mahfud menyatakan, sejatinya, MK telah melaporkan perkara ini kepada Presiden SBY pada November 2010 lalu. Setelah itu, selama tujuh bulan terakhir, MK menutup kasus itu serta tak berbicara kepada siapa pun. Alasannya, Mahfud tidak ingin ikut campur urusan internal Partai Demokrat. "Biar Presiden yang mengambil tindakan usai pelaporan itu," ujar Mahfud, Senin (23/5).
Namun, Presiden SBY yang awalnya akan mengambil tindakan justru meminta dirinya mengumumkan permasalahan ini. "Itu terserah Pak SBY, beliau meminta saya umumkan kepada masyarakat. Beliau bilang, jangan sembunyikan karena saya yang berhubungan dengan kasus itu. Menurut saya, itu bagus," ujarnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya siap apabila dipanggil KPK untuk memberi informasi, "Tapi saya tidak akan melaporkan perkara ini karena laporan itu menyangkut tindak pidana dan saya tidak melihat ada tindak pidana," jelasnya.
Sementara, jika KPK mengganggap ada tindak pidana, menurut Mahfud, ia tidak perlu melaporkan. "Silakan KPK menjemput, nanti saya jelaskan, saya siap memberikan keterangan selengkap-lengkapnya," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, tiga hari yang lalu, Ketua KPK Busyro Muqoddas meneleponnya dan menyatakan berniat menangani masalah pidana dalam kasus ini. "Saya bilang, saya tidak melihat ada tindak pidana karena tidak ada yang disuap. Gratifikasi itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya," aku Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News