kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Mahfud: Pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah ada sejak era Soekarno


Sabtu, 20 Maret 2021 / 16:30 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. 

Menurut dia, hal semacam itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno, tepatnya tahun 1959. Kala itu, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar. 

"Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta, pelanggaran konstitusi yang luar biasa. Tapi waktu itu Bung Karno mengatakan 'Saya untuk menyelamatkan rakyat'," kata Mahfud dalam siaran di Kompas TV, Sabtu (20/3/2021). 

Baca Juga: KPI keluarkan panduan penyiaran di bulan Ramadan

"Dan oleh Mahkamah Agung, Wiryono Prodjo Dikoro, Bung Karno boleh melakukan itu, melanggar konstitusi itu karena itu untuk menyelamatkan rakyat," lanjut Mahfud. 

Mahfud juga memberi contoh adanya pelanggaran konstitusi dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat di era Orde Baru. Ia menilai, proses penurunan Presiden Soeharto juga termasuk pelanggaran konstitusional. Namun, proses itu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Lalu kita jadi pemerintahan sekarang reformasi juga melanggar konstitusi. Coba diturunkan, dipaksa turun, didemo," ujarnya. 

"Lalu Harmoko ngancam kalau minggu ini tidak mundur, Soeharto, saya akan mengadakan sidang istimewa untuk memecat. Melanggar konstitusi kan," kata dia. 

Baca Juga: OJK tetapkan mantan ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, ini kata ahli hukum

Terkait ucapannya yang menyebut pemerintah bisa melanggar konstitusi jika untuk kepentingan rakyat, Mahfud menegaskan bahwa hal itu bukan dalam konteks pemerintahan saat ini.

Mahfud menjelaskan, ia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah sekarang. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×