kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Yusril menggugat UU Pilpres ke MK


Jumat, 13 Desember 2013 / 16:29 WIB
Yusril menggugat UU Pilpres ke MK
ILUSTRASI. Manfaat Minyak Ikan untuk Kesehatan Ibu Hamil


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang digugat adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112.

"Saya ingin menguji pasal per pasal dari undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945. Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem republik itu, pemilihan presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," ujar Yusril ketika mendaftarkan gugatannya di MK, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Sistem presidensial tersebut, kata Yusril, diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7 c dari UUD 1945. Untuk itu, Yusril pun mempertanyakan maksud Pasal 6 ayat 2 yang mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan.

Terhadap Pasal 22 e ayat 1 sampai dengan 3 dimana disebutkan Pemilu sekali dalam lima tahun, dan pemilu itu adalah untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD, serta untuk memilih presiden dan wakil presiden, Yusril berpendapat bahwa ketentuan tersebut berhubungan dengan Pasal 6a ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi bahwa partai politik harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum yakni untuk memilih DPR, DPRD, dan DPD.

"Itulah di dalam pasal 22 e UUD 1945 dikatakan bahwa pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik pemilihan umum adalah untuk memilih anggta DPR, DPRD, dan DPD. Jadi bukan pemilihan umum yang lain," kata dia.

Dengan ketentuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa partai politik disebut sebagai partai politik adalah ketika partai tersebut dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu sampai dengan penyelenggaraan Pemilu selesai.

"Jadi kalau baru mendaftarkan calon presiden apabila selesai pelaksanaan pemilihan umum anggota DPD, DPRD dan DPD maka pada saat itu partai itu tidak lagi berstatus sebagai partai peserta Pemilu. Orang Pemilunya sudah selesai. Partai mantan peserta Pemilunya namanya. Jadi dia bertentangan sebenarnya," ujar Yusril. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×