Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, secara teori adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai.
Menurutnya, prosedur dari Perppu sudah sesuai. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Yakni memasukkan omnibus law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Mahfud mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan dan kini pemerintah mengeluarkan Perppu sesuai dengan UU yang telah di revisi tersebut.
Baca Juga: Tolak Libur Satu Hari dalam Perppu Cipta Kerja, KSPI: Aturanya Kontradiktif
"Saya katakan kalau secara teori udah nggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru," jelas Mahfud ditemui di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1).
Ia menyebut, sudah hal yang lumrah aturan baik UU bahkan Perppu akan dikritik oleh akademisi hingga publik. Hal tersebut menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia semakin baik.
"Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga, kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam percepatan pembentukan UU Cipta Kerja ditujukan untuk mempermudah investasi masuk. Bahkan Mahfud memastikan dalam pembentukannya tak ada unsur koruptif di dalamnya.
"Undang-undang Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur Koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani percepatan investasi. Siapa coba? ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di Perppu sudah dibahas semuanya," jelasnya.
Baca Juga: Kadin Sebut Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Iklim Usaha dan Investasi
Mahfud menjelaskan, dalam putusan MK mengatakan UU Cipta Kerja memang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dimana diberikan waktu 2 tahun untuk diperbaiki.
Perbaikan berdasarkan bahwa proses omnibus law harus masuk di dalam tata hukum pembentukan perundang-undangan. Maka pemerintah memperbaiki UU 12 Tahun 2011.
"Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu Perppu dibuat berdasar itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News