kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Kadin Sebut Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Iklim Usaha dan Investasi


Senin, 02 Januari 2023 / 19:26 WIB
Kadin Sebut Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Iklim Usaha dan Investasi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid Sebut Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Iklim Usaha dan Investasi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022 lalu. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta kerja. 

Menurutnya kepastian hukum sangat menentukan aktivitas iklim dunia usaha dan investasi di dalam negeri saat ini. Terutama di tengah kondisi perekonomian global yang tidak pasti. 

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Sambut Positif Kebijakan Pengenaan Royalti Nol Persen

"Untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu investor serta pelaku usaha, penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan," jelas Arsjad dalam keteranganya, Senin (2/1). 

Menurutnya selama ini, banyak pelaku usaha dan investor yang menahan diri melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis karena banyak ketidakpastian yang dihadapi termasuk ketidakpastian hukum berusaha dan investasi di Indonesia. 

Indonesia memiliki potensi Sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. 

Baca Juga: Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan

Hal ini, terutama setelah melihat UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021 lalu. 

"Untuk itu harapanya, dengan adanya penetapan Perppu ini bisa memberikan kepastian hukum dan kepercayaan investor untuk memanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan banyak lapangan kerja," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×