Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat teknis membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (14/4).
Mahfud menyebut, menteri/kepala lembaga terkait telah memberi paraf persetujuan atas naskah tersebut. Yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Menko Polhukam.
Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat Bahas Kemitraan Strategis
Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi terus mendorong menteri/kepala lembaga agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional dalam RUU tersebut.
Setelah rapat hari ini, dalam tiga hari ke depan akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan-catatan yang sifatnya teknis tetapi penting. Misalnya typo dan sebagainya yang masih ditemukan di sekretariat negara.
“Itu tingkat teknis mungkin hari Senin. Sesudah itu kita akan sampaikan ke presiden,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebut, pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik, baik secara formal maupun informal terkait RUU Perampasan Aset. Semuanya sepakat mendukung RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas di DPR.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Pangan Justru Banyak yang Turun
“Oleh sebab itu, Insya Allah dalam waktu tidak lama RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR,” ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News