Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Oleh karenanya, baik KPK maupun pemerintah meminta Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terkait penyelidikan ini. Alex dan Mahfud mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK. Jika pun dugaan korupsi tak terbukti, KPK memastikan penyelidikan akan dihentikan.
"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Alex.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan. Tapi, mohon itu diklarifikasi," lanjut dia.
Baca Juga: DPR Setujui Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja, lembaga antirasuah tersebut memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar, Bukan "Hanya" Rp 1 M"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fitria Chusna Farisa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News