kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.465   20,00   0,12%
  • IDX 7.137   30,52   0,43%
  • KOMPAS100 1.039   5,17   0,50%
  • LQ45 809   3,12   0,39%
  • ISSI 225   1,60   0,72%
  • IDX30 422   1,64   0,39%
  • IDXHIDIV20 508   6,33   1,26%
  • IDX80 117   0,51   0,44%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 138   0,60   0,44%

Maginet Kalah Melawan Wisma Nusantara


Selasa, 01 Juni 2010 / 08:31 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT MagiNet Indonesia terhadap PT Wisma Nusantara International, pengelola Hotel Nikko terkait dengan masalah pemutusan kontrak jasa layanan internet secara sepihak.

“Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan konpensi harus ditolak,” ujar Achmad Rivai, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, Senin (31/5).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Wisma Nusantara, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan kontrak dengan PT MagiNet secara sepihak.

Mengacu pada pasal 15 (3) perjanjian antara kedua pihak, kata majelis hakim, dimungkinkan pemutusan perjanjian instalation and Service Agreement,secara sepihak, jika syarat-syarat dalam pasal itu terpenuhi secara kumulatif.

Dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa pemutusan secara sepihak harus dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 30 hari sebelum pemutusan kontrak, di mana pemutusan dilakukan karena ada pihak yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

"Tergugat telah memberitahukan pemutusan kontrak instalation and service agreement secara tertulis dan dalam kurun waktu yang ditentukan. Maka tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Meski demikian, majelis hakim juga menolak gugatan balik yang dilayangkan oleh Wisma Nusantara, lantaran dinilai tidak mampu membuktikan dan merinci soal kerugian yang dialami akibat jasa layanan internet MagiNet yang dianggap tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Terkait putusan ini, kuasa hukum MagiNet yang menghadiri jalannya sidang pembacaan putusan, Juni Dani, enggan memberikan komentar terkait dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan pihaknya.

Sementara itu, kuasa hukum Wisma Nusantara, Mokki Arianto, menyebutkan pihaknya belum bisa berkomentar banyak atas putusan itu, mengingat belum menerima salinan resmi putusan. “Setelah baca salinan resmi putusan, kita akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×