Reporter: Adinda Ade Mustami |
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">JAKARTA. Tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Machfud Suroso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kembali harta benda yang dimilikinya sebelum tahun 2010 yang telah diblokir.
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Hal itu sebagaimana diungkapkan pengacaranya, Syaiful Ahmad Dinar seusai Suroso menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">"Kami meminta kepada KPK untuk membuka blokir harta benda yang didapat sebelum tahun 2010," kata Machfud kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Meski demikian, Syaiful belum bisa menyebutkan harta apa saja yang dia maksud karena belum menerima penjelasan dari kliennya. Yang jelas menurut Syaiful, kliennya hanya meminta sebagian harta yang telah diblokir KPK untuk dibuka blokirnya.
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">"Nanti akan saya klarifikasi kepada saudara Machfud. Kemudian akan kita pisahkan mana harta yang didapat sebelum 2010, sebelum proyek Hambalang untuk itu kami minta dibuka blokirnya," tambahnya.
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Lebih lanjut. Syaiful mengatakan bahwa Mahfud akan membuktikan kalau dia tidak melakukan tindak pidana korupsi lewat pembuktian terbaik. Mahfud akan menunjukkan data termasuk pemasukan uang PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud beserta pengeluaran yang digunakan perusahaan tersebut sebagai subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">"Sehingga jelas, apakah dia rugi atau untung. Itu akan ada akuntan publik yang akan menghitung," jelas Syaiful.
span style="font-family: 'Times New Roman','serif';">Machfud merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Machfud telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 November lalu. Machfud diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 463 miliar. Machfud dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News