Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) bekas Menteri Kesehatan Ahmad Suyudi. MA menilai vonis pengadilan tinggi yang menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara sudah tepat.
Putusan PK itu diketuk Kamis (7/4) kemarin oleh majelis hakim yang terdiri dari Mansur Kertayasa, Surya Jaya, Samsul Rakan Chaniago, Muhammad Asikin dan Sofyan Martabaya. Mansur menjelaska, bukti baru (novum) yang diajukan Suyudi tidak dapat dipertimbangkan.
Pasalnya, dalil yang sama sebelumnya sempat disampaikan pada persidangan telah ditolak. "Karenanya permohonan PK harus ditolak," kata Mansur, Jumat (8/4).
Mansur menjelaskan bukti baru seharusnya bukti yang belum pernah dipertimbangkan, dikemukakan oleh terdakwa dan diungkapkan dalam persidangan. Sebelumnya, Suyudi mengajukan novum yang diajukan berupa putusan perdata yang menyatakan pengadaan barang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas putusan ini, Suyudi terpaksa menjalani hukum selama empat tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih berat dai vonis pengadilan pertama yang sebelum menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus ini bermula saat Ahmad Suyudi melakukan penunjukkan langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003. Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur. Melalui surat bernomor 1450/Menkes/X/2003, Ahmad Suyudi menetapkan PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai rekanan proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News