kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   -129,00   -0,78%
  • IDX 7.902   34,36   0,44%
  • KOMPAS100 1.110   8,45   0,77%
  • LQ45 802   2,19   0,27%
  • ISSI 271   2,42   0,90%
  • IDX30 417   1,84   0,44%
  • IDXHIDIV20 485   2,53   0,52%
  • IDX80 122   0,60   0,50%
  • IDXV30 133   1,44   1,09%
  • IDXQ30 135   0,98   0,73%

KPK Cekal Ahmad Suyudi


Kamis, 19 Maret 2009 / 08:20 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap mantan Mentri Kesehatan Ahmad Suyudi. Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) R Muchdor mengatakan lembaganya sudah mencekal mentri kesehatan pada era Kabinet Reformasi itu sejak tanggal 17 Maret kemarin.

"Surat Permohonan dari KPK sudah disetujui," ujar Muchdor, Rabu (18/03). KPK sendiri sudah memberikan surat permohonan ini sejak tanggal 4 Maret. Muchdor menjelaskan, pencegahan berdasar surat bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20125 itu berlaku satu tahun, sampai dengan Maret 2010.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2003. KPK juga mencekal dua orang mantan pejabat Depkes lainnya seperti mantan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Sri Astuti dan Direktur Pelayanan Medik Achmad Hardiman. Tetapi KPK belum menetapkan Sujudi dan dua pejabat Depkes ini sebagai tersangka. "Cekal itu juga bisa karena diperlukan sebagai saksi," ujar Johan.

Lembaga anti korupsi ini juga mencekal tiga orang rekanan Depkes, yaitu mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mandiri Rinaldi Yusuf. Kedua orang ini sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak awal Maret lalu. Kemudian KPK juga mencekal salah satu Direktur PT Kimia Farma Suharno.

KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2003. Proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp 71 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×