Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKATA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan anggota DPR Al Amin Nasution. Mantan suami artis dangdut Kristina ini pun harus tetap menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Ketua majelis PK Artidjo Alkostar menjelaskan, putusan tersebut dijatuhkan pada 30 November lalu. "Dengan majelis PK antara lain Krisna Harahap, Mugiharjo, Hamrad Hamid, dan Imam Harjadi," katanya Kamis (6/1).
Seperti diketahui, Al Amin mengajukan PK atas putusan kasasi MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya di tingkat kasasi, MA telah mengurangi masa hukuman Al Amin dari 10 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.
Al Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.
Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung. Selain itu, Al Amin juga meminta Rp 100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan Rp 150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.
Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp 186 juta dari PT Data Script dan Rp 1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News