kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Operator Bus Transjakarta Digugat Pailit


Jumat, 02 Agustus 2013 / 07:38 WIB
ILUSTRASI. Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu debit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang baru diterimanya oleh petugas bank di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Binglala Metropolitan, salah satu operator bus transjakarta tengah tersandung masalah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya, PT Arthabuana Margausaha Finance.
Gara-garanya, Bianglala memiliki utang yang telah jatuh tempo. "Utangnya mencapai Rp 5,8 miliar," kata kuasa hukum Arthabuana, Reinhard Silaban, Kamis (1/8).
Tagihan utang tersebut berkaitan dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang disepakati Arthabuana dengan Bianglala pada tanggal 30 November 2011. Dalam perjanjian itu disebutkan sistem pembayaran dilakukan setiap tanggal 30 per bulannya selama 36 bulan.
Arthabuana menganggap Binglala telah gagal bayar sejak November 2012. Pada tanggal 30 Januari 2013, Direktur Utama Bianglala, Tasmiyati menyatakan sanggup melunasi kewajiban terhadap Arthabuana. Namun, pembayaran tak juga dilakukan.
Akhirnya, Arthabuana melayangkan surat teguran tertanggal 15 Maret 2013. Surat tersebut meminta Bianglala untuk melunasi seluruh kewajiban sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Namun, hingga permohonan pailit diajukan, Bianglala belum juga membayar utang.
Untuk meloloskan permohonan pailitnya, Arthabuana menyertakan kreditur lain yaitu PT Mitsui LeasingĀ  Capital Indonesia dengan jumlah tagihan senilai Rp 197,5 juta. "Dengan demikian permohonan pailit telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang kepailitan dan PKPU," katanya.
Selain meminta supaya Bianglal pailit dengan segala akibat hukumnya. Arthabuana juga meminta mengangkat Julian Liandar selaku kurator yang nantinya mengurusi pemberesan boedel pailit.
Dahlia selaku kuasa hukum Bianglala menegaskan membantah semua dalil yang disampaikan Arthabuana. Menurutnya, utang-utang Bianglala terhadap Arthabuana belum jatuh tempo. Selain itu juga Bianglala tidak memiliki utang terhadap kreditur lainnya. "Ada kecurangan dari Arthabuana, ini masalah intern," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×