kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

MA tetap menyatakan Bali Turtle Island pailit


Minggu, 12 Desember 2010 / 13:52 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bali Turtle Island Development harus gigit jari karena kembali tidak lolos dari jerat kepailitan. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi perusahaan pengembang kawasan wisata pulau Serangan itu.

Sebagaimana tercantum dalam laman resmi MA, Majelis Kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal, Mahdi Soroinda Nasution, dan Mohammad Saleh telah mengeluarkan putusan kasasi dengan amar menolak sejak Oktober lalu. Dengan putusan ini, MA kembali menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Bali Turtle pailit dengan segala akibat hukumnya sehubungan permohonan dari Penta Ocean Construction Ltd, raksasa kontraktor asal Jepang.

Terkait putusan ini, Yan Apul selaku kuasa hukum Bali Turtle mengaku kecewa. Meski demikian pihaknya tidak ambil pusing, Bali Turtle bakal mengajukan upaya hukum luar biasa. "Kita akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kita harus berjuang terus," katanya, Minggu (12/12).

Meski mengaku belum menerima salinan putusan PK, yang jelas alasan pengajuan PK lantaran ada kesalahan hakim dalam pertimbangan putusannya yang akhirnya mengabulkan kepailitan Bali Turtle. Sebut saja, PT Surya Prasudi Utama (SPU) tidak dapat digolongkan selaku kreditur. Pasalnya SPU dan Penta Ocean Construction Ltd telah berkongsi membentuk Penta-SPU Joint Operation. "Itu sudah menjadi satu badan hukum dan kami selalu berhubungan dengan wakil Penta-SPU dalam pekerjaan reklamasi pulau Serangan," tuturnya.

Disamping itu, Yan Apul juga mambantah jika klaim tagihan yang diajukan Penta Ocean kepada Bali Turtle merupakan kewajiban yang telah jatuh tempo," Masih ada dispute soal jatuh tempo sehingga dapat dikatakan syarat bahwa ada utang jatuh tempo dan dapat ditagih itu tidak terpenuhi dan komplit," katanya.

Sementara itu, Elza Syarif selaku kuasa hukum Penta Ocean mengaku senang dengan putusan MA. Dirinya menilai MA telah memeriksa perkara dengan baik dan tidak terpengaruh dengan pihak lain mengingat Bali Turtle digawangi oleh sejumlah pejabat dan pengusaha kawakan. "Pengurus Bali Turtle ini tidak lain terdiri mantan Kapolri, mantan BIN kemudian ada nama Rosano Barack, Boyke Gozali, dan Pontjo Sutowo. Maka kami agak ngeri juga dengan upaya hukum Bali Turtle," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×