kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

MA Tetap Jatuhkan Hukuman 18 Tahun Penjara Pembobol Bank BNI Pauline Maria Lumowa


Jumat, 11 Februari 2022 / 23:59 WIB
MA Tetap Jatuhkan Hukuman 18 Tahun Penjara Pembobol Bank BNI Pauline Maria Lumowa
ILUSTRASI. Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Pauline Maria Lumowa


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada terpidana kasus korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) pada Bank BNI Pauline Maria Lumowa.

Namun, dalam putusannya MA memperberat pidana subsider dari pidana uang pengganti.

Putusan itu diambil pada Jumat (4/2/2022) atas perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022.

Tiga majelis hakim yang memutus perkara adalah Surya Jaya, Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih.

“Jadi tolak perbaikan dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti,” tutur Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Divonis 18 tahun penjara, Maria Pauline: Pikir-pikir dahulu

Pada tingkat kasasi itu, MA tetap menjatuhkan pidana 18 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian MA juga menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 185,8 miliar dengan subsider 14 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat pertama, Maria hanya dikenai pidana subsider selama 7 tahun.

Hakim MA menilai pemberatan itu dilakukan karena Maria tidak punya iktikad baik untuk melakukan pembayaran pidana pengganti.

“Bahwa untuk mewujudkan misi dan tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2000 salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui instrumen uang pengganti menjadi sarana bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan pidana,” tertulis dalam putusan tersebut.

“Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo tidak mempunyai niat, itikad baik, untuk mengembalikan uang pengganti secara sukarela, sehingga subsidair pidana penjara uang pengganti diperberat,” isi putusan MA.

Diketahui Maria menggunakan L/C untuk melakukan pencairan dana dengan menggunakan dokumen fiktif pada Bank BNI 46 Kebayoran Baru sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: Maria Pauline, pembobol BNI divonis 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 185 miliar

Pencairan dana itu dilakukan dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.

Dalam menjalankan aksinya, setiap dana itu cair Maria memberikan fee untuk beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru.

Hal itu dilakukan Maria agar ekspor fiktif yang dijadikannya sebagai alasan pencairan dana L/C tidak terendus pihak BNI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Maria Lumowa Tetap Divonis 18 Tahun Penjara, Putusan MA: Tambah 14 Tahun jika Tak Bayar Uang Pengganti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×