kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Divonis 18 tahun penjara, Maria Pauline: Pikir-pikir dahulu


Senin, 24 Mei 2021 / 22:36 WIB
Divonis 18 tahun penjara, Maria Pauline: Pikir-pikir dahulu
ILUSTRASI. Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar. Menanggapi putusan hakim, Maria tak langsung menerimanya.

"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam.

Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikapnya. Bila tak kunjung bersikap, hakim akan menganggap Maria menerima vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: Maria Pauline, pembobol BNI divonis 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 185 miliar

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama - sama dan berlanjut, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Baca Juga: Maria Lumowa, pembobol Bank BNI dituntut 20 tahun penjara

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Perkara yang meringankan, hakim menyatakan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Maria juga menyandang status DPO selama beberapa tahun.

Sementara hal meringankan, Maria belum pernah dihukum, dan bersikap sopan. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Maria Lumowa Setelah Divonis 18 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×