kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

MA Putuskan Star Photographic Palsukan Fuji Film


Selasa, 17 Maret 2009 / 10:05 WIB


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. PT Modern Internasional Tbk boleh merasa lega karena berhasil mempertahankan haknya sebagai distributor tunggal produk Fuji Film di Indonesia. Mahkamah Agung telah memutuskan Tonny Widarma, Pemilik PD Star Photographic Supplies bersalah karena memalsukan produk dan menggunakan merek Fuji Film.

Mahkamah Agung menyatakan, Tonny telah melanggar pasal 91 Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Berdasarkan pasal ini, terbukti bahwa Star Photographic secara sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik Fuji Film untuk barang yang sejenis.

Selain menggunakan merek tanpa permisi, pemilik Star Photographic itu juga memalsukan nomor emulsi produk dan tanggal kadaluarsa. Bahkan, perusahaan yang berkedudukan di Bandung itu juga sempat mengaku sebagai distributor resmi Fuji Film di Indonesia.

Perkara ini berawal ketika Modern Internasional menemukan ada kemasan Fuji Film bergambar kota Sydney pada Oktober 2006. Mereka lantas melaporkan temuan ini ke pihak Fuji Film Co. di Jepang. Sebab, setahu Modern Internasional, kemasan produk resmi Fuji Film hanya bergambar objek wisata Ulundanu, Bali. Fuji Film Co. lantas menyatakan tidak pernah memberikan izin ke distributor manapun di dunia untuk memakai gambar Sydney.

Modern Internasional lantas melaporkan pemalsuan merek ini ke polisi pada 6 Maret 2007. Namun, Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Star Photographic pada 18 Desember 2007. Waktu itu, majelis hakim beralasan, Star Photographic masih terafiliasi dengan perusahaan Union Camera Trading Hong Kong yang juga masih terafiliasi dengan Fuji Film Co. Jepang.

Tak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menvonis Star Photographic bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara untuk Tonny Widarma.

Kemenangan Modern Internasional semakin komplit setelah Star Photographic mencabut gugatannya di PN Bandung. Perusahaan ini meminta maaf pada 15 Januari 2009. Padahal, sebelumnya, Star Photographic sempat menggugat Modern Internasional karena menarik produk mereka dari pasar. Mereka menuduh Modern Internasional merampas barang mereka.

Akibat pemalsuan ini, Modern Internasional mengaku merugi US$ 2,6 juta. Namun, pengacara Modern Internasional, Adnan Hardie Nanang menyatakan pihaknya belum memutuskan akan menuntut ganti rugi itu. "Kami akan pertimbangkan dulu," katanya.

Sayangnya, KONTAN belum bisa menghubungi Tonny ataupun pengacaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×