Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Sedikitnya 14 poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Taksi Online yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Di samping itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hengki Angkasawan, selaku Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan menyatakan, regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut," ujar Hengki dalam siaran pers yang diterima KONTAN pada Selasa (22/8).
Setelah diterimanya putusan MA tentang Uji Materi tersebut, Hengki menyampaikan sikap Kemenhub akan taat azas dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” tambah Hengki.
Sekadar informasi, sedikitnya ada 6 pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam PM 26 Tahun 2017 yang mengatur penyelenggaraan Taksi Online tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News