kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MA perberat vonis terdakwa kasus korupsi Askrindo


Kamis, 10 Oktober 2013 / 10:46 WIB
MA perberat vonis terdakwa kasus korupsi Askrindo
ILUSTRASI. BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Fresh Graduate Bisa Lamar. Pho KONTAN/Achmad Fauzie/14/10/2008


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Kali ini MA memperberat vonis untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulfan Lubis, mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo. Vonis ini lebih berat dua kali lipat dibandingkan putusan banding, yang menghukum Zulfan dengan tujuh tahun penjara.

Putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 796,38 juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan diambil dengan suara bulat,” ungkap Artidjo, Rabu (9/10).

Dengan putusan ini, kata Artidjo, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini pun membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Zulfan dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Pertimbangan majelis kasasi, papar Artidjo, pengadilan tingkat pertama dan banding salah dalam menerapkan hukum. Zulfan terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Pemberatasan Tipikor dan pasal 6 UU Nomor Pencucian Uang. "Terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah dijatuhi hukuman lebih dahulu. Hukumannya juga diperberat menjadi 15 tahun,” ungkap Artidjo.

Sebelumnya, MA juga telah menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada Zen Umar, Direktur Utama PT Terang Kita atau PT Trangka Kabel. Hukumannya diperberat hingga tiga kali lipat. Semula pengadilan tingkat pertama menghukum lima tahun penjara. (Susana Rita/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×