kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

MA: Penyelesaian kasus susu bisa dengan uu kebebasan informasi publik


Jumat, 25 Februari 2011 / 21:59 WIB
MA: Penyelesaian kasus susu bisa dengan uu kebebasan informasi publik
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari Jumat (1/11/2019) ditutup melemah 21 poin (0,34 persen) ke level 6.207. ANTARA FOTO/Rivan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang tak jua mengumumkan merek susu yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii.

Tapi Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa sekali lagi menegaskan bahwa pihak pengadilan tak bisa melakukan penggeledahan untuk kemudian menodongkan pistol untuk mengumumkannya. "Itu tak bisa dilakukan, dan undang-undang mengatur soal itu," ujar Harifin, di Gedung MA, Jumat (25/2).

Menurut Harifin, untuk melakukan penyitaan hasil riset yang dilakukan institusi terkait, bisa saja dilakukan. Namun, ia melanjutkan, kalaupun hasil riset tersebut disembunyikan tak ada yang bisa dilakukan. "Perdata tak ada kekuatan. Seperti uang, orang dihukum membayar sejumlah uang, uang bisa disita tapi kalau disembunyikan apakah bisa disita," jelasnya.

Harifin menyatakan seharusnya putusan ini memang dipatuhi. "Aanmaning dan eksekusi tetap harus dilakukan. Tapi kalau kemudian tidak mau, apakah Rektor IPB harus ditodong pistol agar mau bicara," lanjutnya.

Adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) juga tidak menghalangi eksekusi yang seharusnya tetap berjalan.

Ketika ditanya soal UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan untuk mengumumkan dan bisa diancam hukuman pidana, Harifin membenarkannya. Menurutnya kalau menggunakan UU KIP baru ada ancaman pidananya, dan itu bisa saja kalau mau ditempuh. "Kalau melaksanakan putusan secara perdata tak ada upaya yang lebih keras dari ini, masih ada cara lain yang harus ditempuh," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×