kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA Menangkan Antam Atas Sengketa Hak Cipta Brankas LM


Minggu, 02 April 2023 / 15:27 WIB
MA Menangkan Antam Atas Sengketa Hak Cipta Brankas LM
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil memenangkan sengketa hak cipta Brankas LM melawan Arie Indra Manurung di tingkat kasasi.

Sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1813K/Pdt.Sus-HKI/2022 Jo No 25/PDT.SUS. Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo 27 K/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan menolak permohonan kasasi Arie Indra Manurung.

Putusan tersebut sejalan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan perkara No. 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menolak gugatan Arie Indra Manurung terhadap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Baca Juga: Tak Berubah, Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Rp 1.072.000 Per Gram, Minggu (2/4)

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan “Bahwa karya tulis Goldgram yang berisi sistem dan konsep mengenai investasi dan transaksi jual beli emas/logam dengan menggunakan media internet. Bahwa ide-ide yang tertuang dalam karya tulis Goldgram tersebut diwujudkan dalam suatu aplikasi ke dalam media internet dengan alamat laman/website www.Goldgram.co.id yang tidak termasuk karya tulis, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta), sehingga memerlukan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, apakah itu program komputer paten dan lain-lainnya yang sesuai dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) pada sebuah karya aplikasi internet”.

Sehingga dugaan penjiplakan yang dituduhkan kepada Antam tidak berdasar dan tidak terbukti serta putusan Kasasi ini bersifat inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap”.

Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, putusan MA tersebut sudah memenuhi azas keadilan, mengingat Brankas LM telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas mereknya dengan nomor pendaftaran IDM000914863, IDM000914870, IDM000914913, dan IDM000914918.  

Ia melanjutkan, dalam menjalankan bisnisnya Antam selalu melakukan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari perusahaannya.

“Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Antam tidak hanya sekadar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional perusahaan yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness,” kata Syarif dalam keterangan persnya, Minggu (2/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×