kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA kuatkan putusan KPPU, Sarana Farmindo Utama harus bayar denda Rp 2,25 miliar


Selasa, 02 Februari 2021 / 10:11 WIB
MA kuatkan putusan KPPU, Sarana Farmindo Utama harus bayar denda Rp 2,25 miliar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dimenangkan Mahkamah Agung dalam kasasi yang dilakukan oleh PT Sarana Farmindo Utama atas Putusan KPPU yang memutuskan perilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham (akuisisi). Informasi tersebut diperoleh dari pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima KPPU kemarin (1/2) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dengan Putusan MA tersebut, maka Sarana Farmindo Utama wajib membayarkan denda sebesar Rp 2,25 miliar dalam 30 hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam siaran pers, Selasa (2/2).

Kasus ini berawal dari pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukan Sarana Farmindo Utama atas sebagian besar saham PT Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016. Namun, notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019.

“Sehingga Sarana Farmindo Utama yang juga merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan bergerak di bidang peternakan unggas tersebut, terlambat lebih dari 3 (tiga) tahun dalam menyampaikan pemberitahuannya,” terang dia.

Baca Juga: KPPU putuskan ada persekongkolan di pembangunan gedung kolam renang Kandangan

Berdasarkan hasil Sidang Majelis Komisi, KPPU menjatuhkan Putusan atas perkara dengan Nomor 28/KPPU-M/2019 tersebut pada 14 April 2020 dan memutuskan bahwa Sarana Farmindo Utama telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Atas perilaku tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2,25 miliar kepada Sarana Farmindo Utama. Namun, Sarana Farmindo Utama tidak puas atas Putusan KPPU tersebut dan melakukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

PN Jakut menolak permohonan Keberatan oleh Sarana Farmindo Utama pada 24 Juni 2020. Kemudian, Sarana Farmindo Utama kembali melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Akhirnya pada 6 Oktober 2020, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi oleh Sarana Farmindo Utama. “Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh SFU,” tutur Deswin.

Baca Juga: Harga daging sapi melonjak di pasar, ini yang dilakukan KPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×