kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.340   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.618   86,45   1,32%
  • KOMPAS100 963   10,57   1,11%
  • LQ45 753   6,24   0,83%
  • ISSI 204   3,07   1,52%
  • IDX30 391   2,33   0,60%
  • IDXHIDIV20 475   7,20   1,54%
  • IDX80 109   1,13   1,05%
  • IDXV30 113   2,27   2,05%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

MA kuatkan putusan KPPU, PTPP tetap divonis bayar Rp 1 miliar ke kas negara


Jumat, 27 Agustus 2021 / 12:54 WIB
MA kuatkan putusan KPPU, PTPP tetap divonis bayar Rp 1 miliar ke kas negara
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) atas PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar, dikuatkan Mahkamah Agung RI (MA) melalui putusan Kasasi No. 900 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyebut, dengan adanya Putusan MA tersebut, maka PTPP wajib membayarkan denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 (PP 58/2020) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.

Baca Juga: Perkara pengadaan di Kabupaten Indragiri, KPPU denda 2 korporasi Rp 4,03 miliar

Sebagai kronologis, Sidang Majelis KPPU telah menjatuhkan Putusan atas perkara tersebut pada 11 Februari 2021 dan menyatakan bahwa PTPP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

“Selanjutnya PTPP mengajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Niaga Jakpus) dan berujung pada penolakan permohonan Keberatan pada 4 Maret 2021,” jelas Amar dalam laporannya, Jumat (27/8).

Kemudian, PTPP tersebut melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi kepada MA pada 23 Juni 2021 yang pada akhirnya pada 4 Agustus 2021, MA memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi oleh PTPP. Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh PTPP.

Dengan demikian, KPPU berharap pelaku usaha segera melaksanakan putusan MA terkait penguatan Putusan KPPU, agar tidak mendapatkan denda keterlambatan seperti yang diatur dalam PP 58/2020, maupun ketentuan lain atas Terlapor sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selanjutnya: KPPU: Ada 108 notifikasi merger dan akuisisi hingga Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×