Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan tiga putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada akhir Maret 2011 lalu.
Tiga putusan tersebut antara lain No.15/KPPU/2009 tentang Tender Pengadaan Jasa Outsourcing Pembacaan Meter di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tahun 2008, lalu putusan No.18/KPPU-L/2009 tentang Taksi Bandara Hasanuddin di Makassar, dan No. 20/KPPU-I/2009 tentang Taksi Bandara Juanda Surabaya.
Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU menyatakan dengan dikuatkan putusan KPPU ini praktis para Terlapor dalam perkara putusan tersebut wajib membayar sanksi denda sesuai dengan putusan KPPU. "Karena para terlapor tak bisa mengajukan PK karena tingkat kasasi adalah yang paling tinggi dalam perkara KPPU, dan itu tertera berdasarkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka dengan demikian mereka (Terlapor) wajib membayar denda," jelas Zaki, Senin (18/4).
Zaki menyatakan KPPU sangat mengapresiasi putusan MA yang menguatkan putusan KPPU tersebut. "Hal tersebut menunjukkan bahwa KPPU dan MA memiliki kesamaan dalam menginterpretasikan hukum persaingan usaha," katanya.
Zaki menambahkan pihaknya kini masih menunggu salinan putusan MA tersebut. "Setelah MA mengirimkan salinan putusan dan telah diterima para pihak, maka paling lambat 14 hari setelah itu [menerima salinan putusan] harus menjalankan putusan ini," katanya.
Namun, apabila setelah 14 hari para pihak belum memenuhi putusan, KPPU akan mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri. Putusan KPPU No.15/KPPU-L/2009 tentang Tender Pengadaan Jasa Outsourcing Pembacaan Meter di PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY diputuskan lembaga persaingan itu pada 25 Februari 2010.
KPPU menilai telah melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha mengenai persekongkolan horizontal dan vertikal. Selain itu, KPPU menghukum para terlapor untuk membayar denda dengan total mencapai Rp 7 miliar.
Dalam perkara kedua, yaitu tentang Taksi Bandara Hasanuddin di Makassar diputus dengan No.18/KPPU-L/2009 pada 8 Maret 2010. Dalam perkara ini PT Angkasa Pura cabang Bandara Hasanuddin dinyatakan terbukti membatasi operator angkutan yang dapat masuk ke bandara tersebut. Selain itu, juga membatasi unit angkutan masing-masing operator taksi dan menetapkan biaya operasional angkutan secara berlebihan.
PT Angkasa Pura terbukti melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan d UU No 5/1999 dan dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. MA menguatkan putusan tersebut melalui putusan dengan No register 141K/PDT.SUS/2011 pada 23 Maret.
Putusan KPPU terakhir yang dikuatkan yaitu No.20/KPPU-I/2009 tentang taksi Bandara Juanda Surabaya merupakan perkara inisiatif yang berawal dari monitoring KPPU. Putusan ini dibacakan pada 30 Maret 2010.
KPPU memutuskan PT Angkasa Pura terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dan a UU Persaingan Usaha dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News










