kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPPU akan periksa saksi ahli dari GE Transportation


Rabu, 13 April 2011 / 23:19 WIB
ILUSTRASI. Kesalahan cara make up yang sebaiknya tidak dilakukan lagi. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusan selanya telah memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 3 saksi ahli yang diajukan GE Transportation terkait dalam perkara keberatan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan PT GE Transportation, perusahaan asal Amerika Serikat terhadap vonis KPPU atas persekongkolan yang dilakukan keduanya pada proyek pengadaan lokomotif seri CC 204 pada tahun 2009.

Perintah ini dikeluarkan pada 30 Maret silam tersebut menyatakan bahwa Pengadilan memberikan waktu 30 hari kerja pada KPPU untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 saksi ahli dari Universitas Indonesia, yaitu Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum), Erman Rajagukguk (Guru Besar Hukum Ekonomi), dan Ine Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi).

Seakan tak ingin membuang waktu, KPPU secara resmi akan menggelar pemeriksaan tambahan tersebut pekan depan. "Kami akan menggelar pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin-Rabu pekan depan," jelas Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU saat dihubungi Rabu (13/4).

Menurut Zaki, KPPU akan memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para ahli yang diajukan pemohon keberatan tersebut. "Sejauh ini KPPU siap melakukannya dan memenuhi batas waktu yang diberikan pihak PN Bandung bahwa bulan Mei mendatang pemeriksaan telah selesai dilakukan," ucapnya.

Mengenai hal-hal yang akan diungkap dalam pemeriksaan tambahan tersebut, Zaki belum bisa menjabarkannya. Ia menyatakan untuk menunggu proses pemeriksaan tambahan tersebut.

"Kita tunggu saja pemeriksaan itu,' ujarnya singkat. Pihak GE sendiri melalui kuasa hukumnya Darpan Panjaitan saat dihubungi enggan mengemukakan pendapat mengenai hal tersebut. Sebelumnya pihak GE pada persidangan tanggal 18 Maret 2011 memaparkan keberatan atas putusan KPPU tersebut meminta agar majelis hakim memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Sejatinya KPPU telah menolak permintaan dilakukannya pemeriksaan tambahan tersebut kepada Majelis Hakim karena pihaknya menganggap bukti yang ada sudah lengkap. Sementara itu, pihak GE Transportation saat dihubungi KONTAN enggan memberikan tanggapan mengenai dikabulkannya permohonan tersebut oleh Majelis Hakim.

Seperti diketahui bersama, KPPU menyatakan PT KAI dan GE terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender pengadaan 20 lokomotif CC 204, pasalnya PT KAI menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api.

KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan.

Namun, PT KAI menilai sudah cukup alasan memilih GE Transportation sebagai rekanan. Sebabnya, memiliki spesifikasi teknis yang sudah sangat memadai di mana bengkel dan suku cadang untuk lokomotif CC 204 itu sudah tersedia di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×