kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.819   36,00   0,23%
  • IDX 7.208   73,68   1,03%
  • KOMPAS100 1.108   14,22   1,30%
  • LQ45 879   11,28   1,30%
  • ISSI 220   3,02   1,39%
  • IDX30 449   5,62   1,27%
  • IDXHIDIV20 543   7,28   1,36%
  • IDX80 127   1,66   1,33%
  • IDXV30 135   1,25   0,93%
  • IDXQ30 150   1,74   1,18%

KPPU ajukan kasasi kasus kartel minyak goreng dan fuel surcharge


Rabu, 30 Maret 2011 / 08:20 WIB
KPPU ajukan kasasi kasus kartel minyak goreng dan fuel surcharge
ILUSTRASI. Gerai busana kerja JOBB di Pondok Indah Mal (PIM), Rabu (16/12). Trisula International Tbk (TRIS) akan membuka gerai JOBB di luar negeri. KONTAN/Baihaki/16/12/2015


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan vonis KPPU soal kartel biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge dan kartel minyak goreng.

Perwakilan Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara kartel fuel surcharge pada 24 Maret 2011 dan kartel minyak goreng pada 22 Maret 2011. “Posisi kami sekarang tinggal menunggu proses dari pengadilan,” katanya (29/3).

Berla mengungkapkan, KPPU mengajukan kasasi karena menilai majelis hakim PN salah dalam menerapkan ketentuan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Kami yakin putusan pengadilan tersebut akan dibatalkan dan putusan KPPU dikuatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Refman Basri, Kuasa Hukum Musim Mas Group, salah satu termohon kasasi dalam perkara kartel minyak goreng, menilai, kasasi yang diajukan KPPU tidak beralasan. Menurutnya, putusan PN atas upaya keberatan produsen minyak goreng telah tepat dan beralasan. “Terbukti tidak ada kartel dalam industri minyak goreng,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Eri Hertiawan, Kuasa Hukum PT Garuda Indonesia, salah satu termohon dalam perkara kartel fuel surcharge. MA hanya akan memeriksa mengenai benar atau tidaknya penerapan hukum oleh pengadilan. “Menurut kami putusan pengadilan sudah tepat. Kami yakin putusan itu akan dikuatkan MA,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×