kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPPU ajukan kasasi kasus kartel minyak goreng dan fuel surcharge


Rabu, 30 Maret 2011 / 08:20 WIB
KPPU ajukan kasasi kasus kartel minyak goreng dan fuel surcharge
ILUSTRASI. Gerai busana kerja JOBB di Pondok Indah Mal (PIM), Rabu (16/12). Trisula International Tbk (TRIS) akan membuka gerai JOBB di luar negeri. KONTAN/Baihaki/16/12/2015


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan vonis KPPU soal kartel biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge dan kartel minyak goreng.

Perwakilan Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara kartel fuel surcharge pada 24 Maret 2011 dan kartel minyak goreng pada 22 Maret 2011. “Posisi kami sekarang tinggal menunggu proses dari pengadilan,” katanya (29/3).

Berla mengungkapkan, KPPU mengajukan kasasi karena menilai majelis hakim PN salah dalam menerapkan ketentuan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Kami yakin putusan pengadilan tersebut akan dibatalkan dan putusan KPPU dikuatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Refman Basri, Kuasa Hukum Musim Mas Group, salah satu termohon kasasi dalam perkara kartel minyak goreng, menilai, kasasi yang diajukan KPPU tidak beralasan. Menurutnya, putusan PN atas upaya keberatan produsen minyak goreng telah tepat dan beralasan. “Terbukti tidak ada kartel dalam industri minyak goreng,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Eri Hertiawan, Kuasa Hukum PT Garuda Indonesia, salah satu termohon dalam perkara kartel fuel surcharge. MA hanya akan memeriksa mengenai benar atau tidaknya penerapan hukum oleh pengadilan. “Menurut kami putusan pengadilan sudah tepat. Kami yakin putusan itu akan dikuatkan MA,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×