kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA kabulkan gugatan eks bos Batavia Air


Senin, 17 November 2014 / 17:22 WIB
MA kabulkan gugatan eks bos Batavia Air
ILUSTRASI. Simak beberapa hal berikut ini yang perlu untuk dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk resign dari tempat kerja.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim Kurator Batavia Air terpaksa harus merelakan aset-aset maskapai penerbangan nasional tersebut terlepas dari boedoel pailit. Pasalnya, majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi bekas bos Batavia Air Yudiawan Tansari terkait aset senilai Rp 15 miliar.

Berdasarkan situs resmi MA, permohonan kasasi Yudiawan pada 1 September 2014 lalu dikabulkan majelis hakim yang diketuai Takdir Rahmadi, dan Hamdi serta Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. Pada putusan yang dijatuhkan pada 24 Oktober 2014, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan actio paulina tim kurator yang memutuskan bahwa aset gudang logistik di kawasan Bandara Mas yang terletak di Tangerang tersebut dijadikan boedoel pailit.

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi terkait permohonan menjadikan aset lahan dan bekas kantor Batavia Air di jalan Juanda senilai Rp 67 miliar masuk boedoel pailit. Dengan demikian, kurator tidak mendapatkan aset-aset Batavia yang telah dikuasai Yudiawan tersebut.

Kuasa hukum Yudiawan, Tri Hartanto mengatakan belum menerima putusan MA tersebut. Namun ia bilang, kalau MA mengabulkan kasasi yang diajukan kliennya, maka MA menerima dalil gugatan yang disampaikan bahwa tanah di kawasan Bandara Mas tersebut memang milik Yudiawan pribadi dan bukan milik PT Metro Batavia.  "Jadi kami bersyukur atas putusan tersebut," ujarnya kepada KONTAN pekan lalu.

Sementara itu tim kurator Turman Panggabean mengatakan putusan MA itu terasa aneh. Pasalnya, sebelumya sudah ada putusan yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan baik oleh Tim Kurator maupun pihak Yudiawan sama-sama ditolak. "Jadi saya perlu cek dulu, belum ada komentar saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Turman mengatakan seharusnya, aset-aset tersebut dijadikan boedoel pailit untuk membayar tagihan kreditur dan untuk membayar pesangon karyawan. Apalagi, aset tersebut juga dinilai milik Metro Batavia dan bukan milik Yudiawan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×