kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini daftar pengacara yang pernah diproses hukum


Jumat, 26 Juli 2013 / 13:36 WIB
Ini daftar pengacara yang pernah diproses hukum
ILUSTRASI. Warga mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (10/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dyah Megasari |

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam pengacara atau advokat yang pernah diproses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ataupun suap. Jumlah itu bertambah dengan ditangkapnya seorang pengacara MCB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7/2013).

Ini enam pengacara tersebut.

1. Haposan Hutagalung, atas dugaan keterlibatan pada kasus Gayus Halomoan Tambunan dan dugaan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.

"Dia sudah divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho, melalui rilis yang diterima, Jumat (26/7/2013). 

2. Lambertus Palang Ama, dalam dugaan keterlibatan kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2010. Lambertus telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

3. Ramlan Comel, dalam kasus dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako pada 2005 sebesar 194.496 dollar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

"Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Comel divonis dua tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006," terang Emerson.

Emerson menambahkan, setelah bebas, Ramlan Comel diterima sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi tahun 2010 dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian, Ramlan sempat menyatakan mengundurkan diri pada pimpinan MA tahun 2011.

4. Tengku Syaifuddin Popon. Dia disebut berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi Tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya pada 2005.

"Saat itu, ia sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh," kata Emerson.

Tengku saat itu divonis Pengadilan Tinggi Tipikor selama 2 tahun 8 bulan penjara.

5. Harini Wijoso, yang disebut telah berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutedjo tahun 2005. Atas perbuatannya, Harini divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

6. Adner Sirait, yang berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2010. Dia kemudian divonis oleh Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

Terakhir, pada Kamis (25/7/2013) kemarin, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo yang diduga memberikan uang kepada pegawai MA Djody Supratman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi di MA. Keduanya ditangkap terpisah seusai diduga serah terima uang sekitar Rp 78 juta.

Djody ditangkap di sekitaran Monas dengan Rp 78 juta dalam tasnya, sedangkan Mario ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul & Associates, Jakarta. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan KPK. (Dian Maharani/Kompas.com) Foto ilustrasi: Shutterstock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×