Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Caesar World Inc. akhirnya bisa bernafas lega. Mahkamah Agung telah mengukuhkan pengelola hotel dan kasino asal Amerika Serikat itu sebagai pemilik merek Caesar Palace yang sah.
Dalam putusan kasasi 23 November lalu, Mahkamah Agung telah menampik permohonan kasasi Tjo Sumarno, pengusaha asal Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari I Made Tara, Meike Komar, dan Harifin A. Tumpa itu menyatakan, putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.
Asal tahu saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Agustus lalu telah mengabulkan gugatan Caesar Palace. Putusan itu membatalkan pendaftaran merek Caesar Palace milik Tjo Sumarno. Majelis hakim menilai pendaftaran itu telah terbukti dilandasi dengan itikad tidak baik.
Pasalnya merek Caesar Palace milik Tjo Sumarno memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Caesar Palace milik Caesar World. Sehingga dapat menyesatkan konsumen dan juga diklasifikasikan sebagai penjiplakan.
Ali Imron, pengacara Caesar World, mengaku belum mengetahui putusan itu. "Kalau memang putusan ditolak kasasi, tentu kami senang," singkatnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan. KONTAN belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Tjo Sumarno. Saat menghubungi Erfan Helmi selaku kuasa hukum Tjo Sumarno telepon genggamnya tidak dijawab dan begitu pula pesan singkat yang sudah dikirimkan.
Sengketa merek ini berawal ketika Caesars World hendak mendaftarkan merek Caesars Palace ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 30 Desember 2009 silam. Saat itu mereka mengetahui sudah ada merek serupa yang terdaftar di Ditjen HKI. Masalahnya, Ali bilang, merek Caesar's Palace milik Tjo mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Caesars Palace kepunyaan Caesar World.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News