kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

MA akan buat aturan perlindungan hakim


Selasa, 17 Desember 2019 / 21:41 WIB
ILUSTRASI. MA akan buat aturan perlindungan hakim. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah berencana untuk membuat aturan perlindungan hakim. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan, aturan perlindungan hakim sudah ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, selama ini jaminan keamanan hakim pelaksanaannya masih belum optimal.

Perlindungan terhadap hakim tersebut sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan

Hanya saja, perlindungan hakim tersebut masih sebatas pada perkara terorisme. "Sedangkan perkara lain masih belum ada," ujar Abdullah, di Kantor MA, Selasa (17/12).

Padahal hakim perkara lain juga rentan terhadap ancaman. Antara lain pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo M Taufik, Hakim Pengadilan Negeri Medan Djamaluddin, dan Hakim Agung Syarifuddin. Serta hakim yang dipukul saat sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaminan keamanan itu juga berlaku agar hakim tidak boleh didekati siapa pun demi menjaga independensi, transparansi dan integritasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×