kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

MA akan buat aturan perlindungan hakim


Selasa, 17 Desember 2019 / 21:41 WIB
ILUSTRASI. MA akan buat aturan perlindungan hakim. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah berencana untuk membuat aturan perlindungan hakim. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan, aturan perlindungan hakim sudah ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, selama ini jaminan keamanan hakim pelaksanaannya masih belum optimal.

Perlindungan terhadap hakim tersebut sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan

Hanya saja, perlindungan hakim tersebut masih sebatas pada perkara terorisme. "Sedangkan perkara lain masih belum ada," ujar Abdullah, di Kantor MA, Selasa (17/12).

Padahal hakim perkara lain juga rentan terhadap ancaman. Antara lain pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo M Taufik, Hakim Pengadilan Negeri Medan Djamaluddin, dan Hakim Agung Syarifuddin. Serta hakim yang dipukul saat sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaminan keamanan itu juga berlaku agar hakim tidak boleh didekati siapa pun demi menjaga independensi, transparansi dan integritasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×