Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq. Kali ini, penyidik KPK mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sebagai tersangka.
Mantan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ini mendatangi Gedung KPK pukul 11.35 WIB. Luthfi datang dengan menggunakan jaket tahanan KPK.
Luthfi tidak memberikan keterangan apapun saat mendatangi Gedung KPK. Namun, kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, mengakui jika kliennya pernah membicarakan perihal kuota daging sapi dengan Menteri Pertanian Suswono, yang juga merupakan kader PKS.
Menurut Assegaf, pembicaraan kliennya dengan Suswono sebatas masukan dari masyarakat mengenai harga daging sapi yang semakin menanjak tinggi dan juga mengenai peredaran daging tikus, daging celeng maupun daging babi yang meresahkan masyarakat. Dia bilang pembahasan itu merupakan wujud keprihatinan PKS mengenai peredaran daging haram di masyarakat.
Karena itu, dia bilang kliennya itu kerap menelepon Suswono. "Pernah dibicarakan mengenai seminar atau diskusi mengenai kuota daging. Sebab, informasi yang diterima Suswono dengan persatuan pengusaha itu berbeda," kata Assegaf, Selasa (12/2).
Luthfi Hasan Ishaaq diduga menggunakan pengaruhnya untuk memberikan kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama. Sebagai balasannya, dia menerima sejumlah uang melalui teman dekatnya Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah sudah ditetapak sebagai tersangka.
Luthfi diduga akan menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama. Namun, ketika penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy kepada Ahmad Fathanah, kasus ini terbongkar. Arya dan Juard juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News