kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sefti belum pastikan bersedia jadi saksi Fathanah


Senin, 24 Juni 2013 / 10:25 WIB
Sefti belum pastikan bersedia jadi saksi Fathanah
ILUSTRASI. paparan tentang kerjasama investasi di Jakarta, Jumat (29/11). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/11/2019.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah akhirnya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin pagi (24/6) untuk menjalani sidang perdananya.

Fathanah hadir di Tipikor mengenakan kemeja batik. Kepada awak media, Fathanah mengaku tidak mempermasalahkan jika istrinya Sefti Sanustika diminta hadir untuk dijadikan saksi di pengadilan. "Tidak masalah. Kalau memang harus hadir, ya dijalankan," kata Fathanah saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Namun, jawaban mengambang justru dilontarkan istri Fathanah. Ketika dikonfirmasi, Sefti belum bisa memberikan kepastian kesediaannya dijadikan saksi dalam persidangan Fathanah. "Lihat saja nanti," kata Sefti saat tiba di Pengadilan Tipikor untuk mendampingi suaminya.

Lucunya saat ditanya bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Maharani dan Vitalia Sesya juga dihadirkan sebagai saksi, Fathanah justru terkekeh mendengar pertanyaan wartawan. Kedua wanita itu merupakan teman dekat Fathanah.

Fathanah dan Luthfi Hasan Ishak dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam waktu yang bersamaan, Namun, kedua tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi itu menjalani persidangan dalam berkas terpisah.

Hingga pukul 10.00 wib, persidangan Fathanah belum juga dimulai. Majelis hakim lebih memilih mendahulukan sidang pembacaan dakwaan terhadap rekannya Luthfi.

Dalam kasus ini Fathanah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.

Tak lama berselang dari petapan tersebut, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencucian uang atas harta yang dimilikinya. Bahkan sejumlah rumah, mobil dan tanah sudah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×