kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Lusa, buruh ajukan uji materi UU Tax Amnesty ke MK


Rabu, 13 Juli 2016 / 21:32 WIB
Lusa, buruh ajukan uji materi UU Tax Amnesty ke MK


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/7) mendatang, mengenai UU Tax Amnesty (pengampunan Pajak).

"Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/7).

Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.

Menurut dia, pemerintah telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum.

Pengampunan pajak juga menutup rapat-rapat data pajak dari para pemodal dan orang kaya termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.

"Bisa jadi dana tersebut berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, dan lainnya," kata dia.

Menurut Said, pengalaman negara lain yang telah menerapkan tax amnesty tidak ada yang berhasil.

Italia yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty pada 2001 mampu menarik dana sekitar 60 miliar euro, namun sayangnya dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.

"Begitu pula dengan India, sudah sepuluh kali melakukan pengampunan pajak namun dana yang sudah masuk selalu keluar lagi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×