Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 8 perbankan telah meluncurkan lembaga baru yaitu Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9). Dengan adanya CCP, BI menargetkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) bisa mencapai Rp 30 triliun.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan CCP di pasar uang saat ini akan fokus pada dua produk terlebih dahulu, yaitu Repurchase Agreement (Repo) dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Ia mengatakan transaksi Repo dalam 10 tahun terakhir meskipun sudah bekerja sama dengan industri masih di bawah Rp 1 triliun per hari. Melalui underlying SBN dan SRBI, nilainya menjadi Rp 14 triliun per hari.
"Maka dengan CCP ini kami optimis dalam lima tahun ke depan transaksi Repo akan mencapai Rp 30 triliun per hari," ungkap Perry dalam acara Peluncuran CCP, Senin (30/9).
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty (CCP)
Begitu juga dengan DNDF, Perry mengungkapkan dengan adanya CCP akan semakin mendorong transaksi DNDF. Ia menyebutkan hingga saat ini transaksi DNDF hanya berada pada angka Rp 100 juta per hari.
"Dalam lima tahun ke depan DNDF melalui CCP akan meningkat mencapai Rp 1 miliar per hari," ujarnya.
Perry mengatakan kenaikan transaksi DNDF dan Repo itu akan terjadi karena berbagai risiko transaksi dengan CCP akan lebih kecil ketimbang skema over the counter yang dilakukan industri keuangan selama ini, sehingga akan mendongkrak aktivitas transaksinya. Selain itu tenornya tidak hanya 2 minggu, namun akan mencapai 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan hingga 12 bulan.
"Sehingga pembentukan suku bunga dari pasar uang dari 2 minggu sampai dengan setahun itu pro market. Market akan kita develop," jelasnya.
BI bersama bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata telah meresmikan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Pembentukan CCP telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News