kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut ungkap rencana pemerintah jadikan kartu vaksin Covid-18 syarat ke tempat umum


Sabtu, 07 Agustus 2021 / 07:46 WIB
Luhut ungkap rencana pemerintah jadikan kartu vaksin Covid-18 syarat ke tempat umum


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang merencanakan untuk membuat kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum. 

Penerapan kebijakan itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. 

"Sekarang kami mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," jelas Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (06/08). 

Kartu tanda divaksinasi Covid-19 itu disebut Luhut juga bakal jadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan restoran. 

Baca Juga: Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini tolak, belanja enggak pakai ini tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," tandasnya. 

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo juga berniat mendorong kartu vaksin sebagai syarat masyarakat untuk berkunjung ke tempat-tempat umum salah satunya destinasi wisata. 

Kustini menyampaikan, sektor industri pariwisata hampir seluruhnya terdampak selama pandemi Covid-19. Hal itu juga berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini banyak diperoleh dari kegiatan pariwisata. 

"Ini (kartu vaksin) solusi untuk tempat wisata agar tidak kolaps," tegasnya. (Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Covid-19 Syarat ke Tempat Umum".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×