kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Luhut tidak ingin ada pengembangan perkebunan sawit di wilayah Papua


Jumat, 28 Februari 2020 / 10:13 WIB
Luhut tidak ingin ada pengembangan perkebunan sawit di wilayah Papua
ILUSTRASI. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

Tak hanya itu, BKPM juga akan melakukan pemberdayaan keterlibatan masyarakat lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua dan Papua Barat. Kata Bahlil, adanya pemberdayaan ini diharapkan dapat membuat pertumbuhan ekonomi di Papua dikuasai oleh masyarakat Papua sendiri, bukan hanya suatu kelompok tertentu.

"Supaya jangan masyarakat ini ribut terus karena ditebang kayunya oleh perusahaan-perusahaan besar, diisi oleh sawit, kemudian hasilnya dibawa dan rakyat hanya merasakan apa yang orang lain punya," papar Bahlil.

Ke depannya, Bahlil juga mengatakan ia akan memprioritaskan keterlibatan masyarakat lokal dalam memanfaatkan potensi daerahnya secara maksimal.

Baca Juga: Industri sawit butuh infrastruktur logistik laut

"Kami sekarang di investasi itu tidak hanya bicara investasi yang triliunan. Untuk di Papua, pendekatan yang akan kita lakukan adalah investasi yang menengah ke bawah. Dengan pola investasi yang sangat ramah lingkungan ini fokus kami sekarang ini adalah pada komoditas pala, kakao, sektor perikanan, dan sektor-sektor yang sudah menjadi komoditas dan sudah turun-temurun," kata Bahlil.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit sejak September 2018 silam. Beleid ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×