kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.680   17,00   0,10%
  • IDX 8.714   53,66   0,62%
  • KOMPAS100 1.201   8,68   0,73%
  • LQ45 856   7,54   0,89%
  • ISSI 314   0,89   0,28%
  • IDX30 439   4,76   1,10%
  • IDXHIDIV20 505   3,78   0,75%
  • IDX80 134   0,91   0,68%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   1,13   0,82%

Luhut tidak ingin ada pengembangan perkebunan sawit di wilayah Papua


Jumat, 28 Februari 2020 / 10:13 WIB
Luhut tidak ingin ada pengembangan perkebunan sawit di wilayah Papua
ILUSTRASI. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

Tak hanya itu, BKPM juga akan melakukan pemberdayaan keterlibatan masyarakat lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua dan Papua Barat. Kata Bahlil, adanya pemberdayaan ini diharapkan dapat membuat pertumbuhan ekonomi di Papua dikuasai oleh masyarakat Papua sendiri, bukan hanya suatu kelompok tertentu.

"Supaya jangan masyarakat ini ribut terus karena ditebang kayunya oleh perusahaan-perusahaan besar, diisi oleh sawit, kemudian hasilnya dibawa dan rakyat hanya merasakan apa yang orang lain punya," papar Bahlil.

Ke depannya, Bahlil juga mengatakan ia akan memprioritaskan keterlibatan masyarakat lokal dalam memanfaatkan potensi daerahnya secara maksimal.

Baca Juga: Industri sawit butuh infrastruktur logistik laut

"Kami sekarang di investasi itu tidak hanya bicara investasi yang triliunan. Untuk di Papua, pendekatan yang akan kita lakukan adalah investasi yang menengah ke bawah. Dengan pola investasi yang sangat ramah lingkungan ini fokus kami sekarang ini adalah pada komoditas pala, kakao, sektor perikanan, dan sektor-sektor yang sudah menjadi komoditas dan sudah turun-temurun," kata Bahlil.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit sejak September 2018 silam. Beleid ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×