kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut: Larangan mudik berlaku 24 April dan penerapan sanksi efektif 7 Mei


Rabu, 22 April 2020 / 06:32 WIB
Luhut: Larangan mudik berlaku 24 April dan penerapan sanksi efektif 7 Mei
ILUSTRASI. Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Baru umumkan larangan mudik Lebaran, ini alasan Jokowi

Jadi, Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi.

Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya wilayah Jabodetabek.

“Dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas itulah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini,” ujarnya.

Menurut Luhut, kalau seperti persiapan, dia umpamakan persiapan operasi militer logistik dilakukan, persiapan tadi dari sosialisasi dilakukan, latihan ini semua disiapkan baru sekarang dieksekusi.

“Jadi mulai 24 (April, red) ini itu akan berlaku larangan mudik. Jadi sekarang walaupun sudah hampir 3 minggu ini kita melakukan PSBB ya itu tadi pelarangan yang berskala besar (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” imbuhnya.

Baca Juga: Mudik dilarang, pemerintah sebaiknya menyetop transportasi umum dan tutup SPBU

Pemerintah, lanjut Luhut, dalam hal ini bersama dengan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik.

Ia menegaskan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat, dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.

“Jadi kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini juga harus hidup,” pungkas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×