kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Luhut jadi ketua penanganan bencana asap


Jumat, 23 Oktober 2015 / 15:46 WIB
Luhut jadi ketua penanganan bencana asap


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengambil alih koordinasi penanganan dampak asap.

"Presiden putuskan kewenangan untuk karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ada di Menkopolhukam. Jadi yang seharusnya beliau ke AS, tidak jadi berangkat. Beliau akan pimpin di lapangan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jumat (23/10/2015).

Luhut akan memimpin 21 jajaran pemerintah dan lembaga terkait dalam upaya penanganan kebakaran hutan. Di antaranya adalah gubernur, bupati, wali kota, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Diharapkan bisa memudahkan pekerjaan. Presiden juga sudah meminta ke PMK (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) untuk siapkan langkah-langkah terkait kesehatan, pendidikan, dan lain-lain," ucap dia.

Penugasan khusus terhadap Luhut diberikan Presiden Jokowi melalui instruksi presiden.

Penanganan bencana asap, yang biasanya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (sekarang Menko PMK) kini beralih menjadi wewenang Menko Polhukam.

Meski memegang kendali, Luhut tetap melakukan koordinasi dengan Menteri PMK Puan Maharani.

"Enggak ada masalah. Bagus, ada menteri-menteri di bawah dia. Saya enggak masalah, sangat kooperatif," kata dia.

Dengan penugasan baru itu, Luhut batal mendampingi Presiden dalam kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat mulai akhir pekan ini.

(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×