Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengambil alih koordinasi penanganan dampak asap.
"Presiden putuskan kewenangan untuk karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ada di Menkopolhukam. Jadi yang seharusnya beliau ke AS, tidak jadi berangkat. Beliau akan pimpin di lapangan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jumat (23/10/2015).
Luhut akan memimpin 21 jajaran pemerintah dan lembaga terkait dalam upaya penanganan kebakaran hutan. Di antaranya adalah gubernur, bupati, wali kota, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Diharapkan bisa memudahkan pekerjaan. Presiden juga sudah meminta ke PMK (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) untuk siapkan langkah-langkah terkait kesehatan, pendidikan, dan lain-lain," ucap dia.
Penugasan khusus terhadap Luhut diberikan Presiden Jokowi melalui instruksi presiden.
Penanganan bencana asap, yang biasanya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (sekarang Menko PMK) kini beralih menjadi wewenang Menko Polhukam.
Meski memegang kendali, Luhut tetap melakukan koordinasi dengan Menteri PMK Puan Maharani.
"Enggak ada masalah. Bagus, ada menteri-menteri di bawah dia. Saya enggak masalah, sangat kooperatif," kata dia.
Dengan penugasan baru itu, Luhut batal mendampingi Presiden dalam kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat mulai akhir pekan ini.
(Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News