kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut: Bakal ada website khusus tampung masukan aturan turunan UU Cipta Kerja


Rabu, 21 Oktober 2020 / 19:22 WIB
Luhut: Bakal ada website khusus tampung masukan aturan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah akan menyiapkan situs atau website yang menampung berbagai masukan mengenai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Menyangkut turunan UU Cipta Kerja, mungkin per besok akan dibuat website di Kementerian Keuangan dan di Kemenko Perekonomian. Anda bisa melihat di sana  sehingga tidak ada yang mengklaim bahwa dia tidak didengarkan pendapatnya," kata dia dalam  acara Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10).

Menurutnya, melalui website tersebut, seluruh masyarakat bisa mengakses aturan turunan yang dibuat sehingga bisa memberikan masukan, hingga mengoreksi pemerintah agar hasil yang didapatkan lebih baik.

"Sesungguhnya kemarin itu konsultasi itu banyak dilakukan tetapi mungkin opporunity-nya tidak banyak. Tapi nanti kalau kita buka website ini saya kira itu akan bisa lebih bagus," jelasnya.

Baca Juga: Begini curhatan Boy Thohir soal UU Minerba dan Cipta Kerja

Lebih lanjut, Luhut pun meminta agar UU Cipta Kerja ini tidak dipandang sebagai sesuatu yang merugikan buruh. Menurutnya, pemerintah sudah merumuskan aturan ini dengan terukur dan demi kepentingan masyarakat.

Dia pun menyebutkan salah satu hal dalam UU Cipta Kerja yang sering diperdebatkan. Misalnya mengenai pesangon. Luhut mengatakan, dalam UU Cipta Kerja tersebut pesangon tetap diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Bahkan, pemerintah pun memberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.

Pasalnya, setiap tahun ada sekitar 13 juta lapangan kerja yang dibutuhkan, mengingat setiap tahun ada 6,9 juta masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja, ada 2,9 juta hingga 3 juta angkatan kerja baru, ditambah ada 3,5 juta korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Maka kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support untuk UMKM, dorongan riset dan kehadiran bank tanah dimana diharapkan reform agraria bisa berjalan," katanya.

Selanjutnya: Menko Luhut: UU Cipta Kerja jamin pesangon kena PHK, jika tidak korporasi kena pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×