Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti-Korupsi Ayat Rokok mengadukan hilangnya ayat zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Yang hilang adalah ayat zat adiktif yang tertuang dalam ayat 2 pasal 113.
Koalisi ini menduga, hilangnya ayat itu bukan karena masalah administrasi. Ini bisa dilihat dari ayat yang semula bernomor tiga sudah berubah menjadi ayat dua. "Ini bukan semata-mata kesalahan ketik," ujar Kartono Mohammad, perwakilan koalisi, Senin (19/10). Mereka berharap, BK DPR bisa mengusut kasus tersebut hingga ke anggota DPR yang bertanggungjawab.
Koalisi ini antara lain terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Perlindungan Anak, ICW, Komite Nasional Pengendalian Tembakau. Presiden sebenarnya sudah menandatangani UU Kesehatan ini dengan ayat adiktif yang sudah dimasukkan kembali. Tapi, kalangan LSM tetap menuntut pengusutan kasus ini lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News