kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPSK siap lindungi saksi pada kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster


Kamis, 26 November 2020 / 14:09 WIB
LPSK siap lindungi saksi pada kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster
ILUSTRASI. LPSK siap lindungi saksi pada kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini.

“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.

Baca Juga: Edhy Prabowo tersangka, Jokowi tunjuk Luhut jadi menteri KKP ad interim

Sebagai informasi, pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Menteri KKP ditangkap KPK, Jokowi: Pemerintah dukung pemberantasan korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×