kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

LPSK Minta Kewenangannya Diperkuat


Kamis, 03 Juni 2010 / 16:59 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta kewenangannya diperkuat. Makanya lembaga ini meminta agar UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bisa direvisi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa dari beleid ini, lembaganya memang memiliki kelamahan-kelemahan. Salah satu revisi yang bisa dilakukan adalah kewenangan LPSK untuk bisa langsung menghampiri saksi yang keamananya dalam satu kasus terancam.

Selama ini LPSK tidak bisa sembarangan turun tangan untuk melindungi saksi karena tidak diperkenankan aktif untuk langsung melindungi saksi. "Ada pasal 28 yang menyatakan kalau perlindungan LPSK harus berdasar permintaan saksi terkait," tandas Samendawai seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, Kamis (6/1). Dia juga mengatakan bahwa dalam revisi ini bisa menjelaskan lagi soal perlindungan terhadap saksi yang menjadi Whistle Blower kasus-kasus korupsi maupun kasus besar lainnya. "Aspek substansi whistle blower yang masih belum jelas," ujarnya.

Dia juga meminta agar dalam beleid itu bisa diatur untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk bisa masuk ke lembaga ini. Selama ini, LPSK tidak punya dasar hukum untuk merekrut tenaga profesional. Selain soal revisi UU, LPSK juga mengeluhkan soal prosedur pencairan anggaran kepada lembaga ini.

Selama ini, LPSK selalu terlambat mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat. Contohnya untuk di tahun ini anggaran baru turun pada bulan April. "Bagaimana mungkin operasional satu lembaga bisa berjalan kalau anggaranya lama turun," ujar Samendawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×