kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

LPSK meninjau ulang perlindungan untuk Susno


Selasa, 30 April 2013 / 11:18 WIB
LPSK meninjau ulang perlindungan untuk Susno
ILUSTRASI. Inilah jadwal rilis Android 12 untuk Samsung, lengkap dengan daftar HP yang kebagian


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau kembali pemberian perlindungan terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (SD). Langkah ini diambil menyusul sikap tidak kooporatif Susno dalam proses penegakan hukum dari mantan Kabareskrim tersebut.

"LPSK menilai tindakan SD tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, Selasa (30/4).

Keputusan peninjauan kembali pemberian perlindungan diputus dalam Rapat Paripurna yang digelar kemarin Senin (29/4). Lebih lanjut, Rani mengatakan keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap SD ini dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

"Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan," ungkapnya.

Selain itu, Rani mengungkapkan salah satu kesepakatan untuk memperpanjang  perlindungan terhadap SD yaitu komitmen yang bersangkutan untuk siap jika di eksekusi. "Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD di antaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk di eksekusi," katanya.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap SD, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap SD sebagai whistleblower bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan SD. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap SD," ujarnya.

ebagai informasi saja, keberadaan Susno sejak gagalnya proses eksekusi oleh Kejaksaan masih misterius. Tim kuasa hukumnya  mengklaim Susno berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×